
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban bersama, seluruh pengunjung dilarang membawa atau menitipkan barang-barang sebagai berikut:
- Alat elektronik
- Obat-obatan terlarang
- Minuman keras
- Rokok
- Korek api gas
- Bumbu masak
- Sayuran mentah
- Daging mentah
- Sabun cair
- Pasta gigi
- Bantal, guling, dan kasur berbahan kapuk
- Peralatan logam
- Wadah berbahan kaca dan kaleng
- Susu bubuk dan serbuk minuman berwarna putih
- Makanan berongga
- Sambal pecel
- Umbi-umbian
- Roti
Apabila ditemukan barang terlarang, petugas berhak menolak dan/atau menyita barang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
