Peraturan

Larangan Penitipan Barang dan Makanan

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban bersama, seluruh pengunjung dilarang membawa atau menitipkan barang-barang sebagai berikut:

  1. Alat elektronik
  2. Obat-obatan terlarang
  3. Minuman keras
  4. Rokok
  5. Korek api gas
  6. Bumbu masak
  7. Sayuran mentah
  8. Daging mentah
  9. Sabun cair
  10. Pasta gigi
  11. Bantal, guling, dan kasur berbahan kapuk
  12. Peralatan logam
  13. Wadah berbahan kaca dan kaleng
  14. Susu bubuk dan serbuk minuman berwarna putih
  15. Makanan berongga
  16. Sambal pecel
  17. Umbi-umbian
  18. Roti

Apabila ditemukan barang terlarang, petugas berhak menolak dan/atau menyita barang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan Informasi:

Informasi Terkait

Informasi Detail

Kategori:

Peraturan

Dipublikasikan:

Penulis: